Soal Kasus John Kei, Kriminolog Menanggapi, Sebut Negara Tak Boleh Kalah
Kriminolog memberikan tanggapan terkait kasus penyerangan yang dilakukan John Kei. Ia mengatakan negara tak boleh kalah dari aksi kelompok kriminal.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus yang membelit John Kei dan kelompoknya.
Yusri menjelaskan saat ini sudah ada 30 orang, termasuk John Kei, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei.
"(Sebanyak) 30 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (23/6/2020).
Yusri melanjutkan penjelasannya, selain ke-30 tersangka tersebut, pihak kepolisian juga masih memburu 3 orang lainnya.
Diduga ketiganya terlibat dalam kasus ini.
"Tiga lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang namanya sudah kita dapati semua."
"Ini berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP dan bukti yang ada. Kita sedang lakukan pengejaran," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi aksi dua aksi penyerangan oleh kelompok John Kei pada hari yang sama, Minggu (21/6/2020).
Penyerangan pertama berlokasi di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 11.30 WIB.
Aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekitar 7 orang tersebut menewaskan 1 orang dengan sejumlah luka bacok.
Serta 1 orang lainnya mengalami luka di bagian tangan.
Penyerangan kedua terjadi di kediaman Nus Kei di Green Lake City, Cluster Australia No 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada pukul 12.25 WIB.
Mereka melakukan pengrusakan terhadap rumah yang ditempati Nus Kei.
Pintu rumah Nus Kei didobrak dan kaca jendela dipecahkan menggunakan barbel.