Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Anjurkan Pesepeda Tak Pakai Face Shield

Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta menyarankan pesepeda tidak menggunakan tutup wajah atau face shield saat berolahraga.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Anjurkan Pesepeda Tak Pakai Face Shield
Kompas.com/Gading Perkasa
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta menyarankan pesepeda tidak menggunakan tutup wajah atau face shield saat berolahraga.

Alasannya, embusan nafas akan menempel di kaca bagian dalam face shield dan menyebabkan pandangan pengendara terhalang.

Masker lebih dianjurkan ketimbang face shield, jika olahraganya berintesitas ringan hingga sedang.

"Penggunaan masker menjadi hal yang disarankan untuk dipakai saat berolahraga," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Baca: MK: Aturan Menyalakan Lampu Sepeda Motor Konstitusional

Jika pelari atau pengguna sepeda berolahraga dengan intensitas tinggi, maka yang bersangkutan boleh tidak memakai masker.

Ada beberapa indikator pembeda soal intensitas bersepeda.

Baca: Tindaklanjuti SK Dishub DKI, Tamini Square Sediakan Parkir untuk Sepeda

Dalam hal intensitas di level rendah, seseorang bisa bernyanyi dan berbicara jelas.

Berita Rekomendasi

Sedangkan intensitas sedang, seseorang masih bisa berbicara jelas tapi sulit bernyanyi. Sementara intensitas tinggi, mereka sulit bernyanyi maupun berbicara.

"Kalau olahraganya sudah intensitas tinggi, hendaknya menurunkan aktivitas olahraganya secara perlahan. Jadi intensitas rendah-sedang masih bisa memakai masker, tapi kalau tinggi sebaiknya dilepas dulu," kata dia.

Tamini Square Sediakan Parkir untuk Sepeda

Beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan lahan parkir khusus sepeda.

Hal itu harus dilakukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, jika tidak, akan dikenakan denda.

Baca: Harganya Puluhan Juta Rupiah, Ini Kelebihan Sepeda Brompton hingga Banyak Dicari

Peraturan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bernomor 105 Tahun 2020.

SK itu berisi tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas