Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Anjurkan Pesepeda Tak Pakai Face Shield
Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta menyarankan pesepeda tidak menggunakan tutup wajah atau face shield saat berolahraga.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta menyarankan pesepeda tidak menggunakan tutup wajah atau face shield saat berolahraga.
Alasannya, embusan nafas akan menempel di kaca bagian dalam face shield dan menyebabkan pandangan pengendara terhalang.
Masker lebih dianjurkan ketimbang face shield, jika olahraganya berintesitas ringan hingga sedang.
"Penggunaan masker menjadi hal yang disarankan untuk dipakai saat berolahraga," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Baca: MK: Aturan Menyalakan Lampu Sepeda Motor Konstitusional
Jika pelari atau pengguna sepeda berolahraga dengan intensitas tinggi, maka yang bersangkutan boleh tidak memakai masker.
Ada beberapa indikator pembeda soal intensitas bersepeda.
Baca: Tindaklanjuti SK Dishub DKI, Tamini Square Sediakan Parkir untuk Sepeda
Dalam hal intensitas di level rendah, seseorang bisa bernyanyi dan berbicara jelas.
Sedangkan intensitas sedang, seseorang masih bisa berbicara jelas tapi sulit bernyanyi. Sementara intensitas tinggi, mereka sulit bernyanyi maupun berbicara.
"Kalau olahraganya sudah intensitas tinggi, hendaknya menurunkan aktivitas olahraganya secara perlahan. Jadi intensitas rendah-sedang masih bisa memakai masker, tapi kalau tinggi sebaiknya dilepas dulu," kata dia.
Tamini Square Sediakan Parkir untuk Sepeda
Beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan lahan parkir khusus sepeda.
Hal itu harus dilakukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, jika tidak, akan dikenakan denda.
Baca: Harganya Puluhan Juta Rupiah, Ini Kelebihan Sepeda Brompton hingga Banyak Dicari
Peraturan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bernomor 105 Tahun 2020.
SK itu berisi tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.