Diceraikan Istri, Pria di Depok Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan bahwa pelaku sudah berpisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - HT (45) warga Kota Depok, Jawa Barat, nekat menyetubuhi buah hatinya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Kasus ini terbongkar berawal ketika korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya pada anggota keluarganya yang lain.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan bahwa pelaku sudah berpisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.
"Sejak tahun 2018 pengakuannya. Terakhir pada tanggal 5 Februari 2020 pukul 14.00 WIB pengakuannya," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).
-
Baca: Bintangi 2.000 Film Dewasa, Aktor Film Porno Ron Jeremy Didakwa Perkosa Tiga Wanita
-
Baca: Bocah 9 Tahun jadi Korban Pencabulan Remaja 19 Tahun, Pelaku Habis Pesta Miras
Azis menuturkan, nafsu bejat pelaku dilampiaskan ketika anggota keluarga yang lainnya tengah tertidur lelap.
Bahkan untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku tak segan-segan menyertai ancaman terhadap putri kandungnya sendiri.
"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," bebernya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.