Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Depok Rudapaksa Anak Kandungnya Sebanyak 5 Kali, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau

Seorang pria berinisial HT (44) di Kota Depok, Jawa Barat tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Depok Rudapaksa Anak Kandungnya Sebanyak 5 Kali, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pria berinisial HT (44) di Kota Depok, Jawa Barat tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Bahkan aksi bejat pelaku sudah terjadi sejak tahun 2018 silam.

Ia mengaku melakakukan aksi bejat tersebut karena frustasi ditinggal istrinya sejak awal tahun 2000.

Kepada pewarta, HT mengakui dirinya khilaf ketika melampiaskan napsu bejatnya kepada putrinya.

Baca: Diceraikan Istri, Pria di Depok Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur

“Saya khilaf, khilaf saya enggak tahu,” kata HT singkat dengan tangan terborgol di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).

Namun, kekhilafan tersebut terus dilakukan hingga sebanyak lima, bahkan disertai ancaman dan paksaan.

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya hal tersebut, ia pun hanya diam seribu bahasa sambil terus menundukan kepalanya.

Baca: Pria di Depok Ngaku Punya Kemampuan Menyucikan Diri, Minta Pasien Wanita Buka Baju: Tak Ada Paksaan

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal saar korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dilaminya kepada anggota keluarga yang lain.

“Korban melaporkan kepada keluarganya karena dia sering diancam dan sering disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Azis.

Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan bahwa sejak tahun 2018, pelaku sudah lima kali merudapaksa anak kandungnya sendiri.

“Sejak 2018 sudah lima kali pengakuannya. Terakhir 5 Februari 2020 jam 14.00 WIB rumah eyangnya, kontrakan," katanya.

Baca: Pria di Depok Ngaku Buka Pengobatan Rohani, Pasien Wanita Disuruh Buka Pakaian

Pelaku pun mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam untuk melayani nafsu bejatnya.

"Ini pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” jelas Kapolres.

Lanjut Azis, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan trauma healing terhadap korban, agar kejiwannya bisa bangkit sediakala.

“Dia (pelaku) mengakui melakukannya sudah lima kali persetubuhan, nanti kita akan dalami lagi yang jelas kepada korbannya pertama harus kita lakukan healing dulu, terapi trauma supaya jiwanya kembali normal dan bisa memberikan keterangan yang baik saat penyidikan,” katnya.

Sementara pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," ujarnya.

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak di Depok Lima Kali Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri, Ancam Korban dengan Senjata Tajam

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas