Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri di Koja Pekerjakan Anak Jadi PSK, Rata-rata Korban Berasal Dari Cianjur

Polsek Koja, Jakarta Utara, membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan pasangan suami istri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasangan Suami Istri di Koja Pekerjakan Anak Jadi PSK, Rata-rata Korban Berasal Dari Cianjur
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers kasus perdagangan anak di bawah umur di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020) 

Pasalnya, gawai yang dipakai untuk memasarkan para korban sepenuhnya dikontrol ketiga muncikari ini.

"Karena yang transaksi bukan anaknya langsung, tapi maminya. Jadi handphone itu dipegang maminya," ucap Cahyo.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 7 PSK Anak Buah Pasutri Muncikari Dibawa dari Cianjur untuk Layani Pria Hidung Belang di Koja

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas