Pasangan Suami Istri di Koja Pekerjakan Anak Jadi PSK, Rata-rata Korban Berasal Dari Cianjur
Polsek Koja, Jakarta Utara, membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan pasangan suami istri.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Koja, Jakarta Utara, membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan pasangan suami istri.
Dalam kasus tersebut, kepolisian turut mengamankan 7 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku.
Para remaja yang dijadikan PSK tersebut dibawa pelaku dari wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, dari Cianjur, para korban ditampung dan dipekerjakan sebagai PSK di sebuah tempat kos di wilayah Koja.
Baca: Pasangan Suami Istri di Jakarta Utara Ditangkap Polisi Karena Jajakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK
"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," ucap Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).
Menurut Cahyo, anak-anak di bawah umur yang dijadikan PSK ini seluruhnya sudah putus sekolah.
Kondisi itu mempermudah para tersangka mengiming-imingi mereka untuk bekerja di Jakarta.
Nyatanya, di Jakarta, anak-anak ini dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Baca: Jadi Broker Prostitusi Online, Mahasiswa Bengkulu Tawarkan Jasa ke Pelajar via Media Sosial
"Sampai di Jakarta mereka ditampung dan ditawarkan kepada orang yang berminat atau orang yang berbuat cabul melalui aplikasi Michat," ucap Cahyo.
Ketiga muncikari yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi.
Diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.
Sebelum melayani pria hidung belang, setiap korban difoto dan dipasarkan lewat Michat.
Menurut Cahyo, para korban sama sekali tidak mengetahui siapa pria hidung belang yang akan mereka layani sebelum benar-benar bertemu di kamar kos.
Baca: Kafe Prostitusi Nekat Buka Saat PSBB dan Ramadan, 34 PSK di Gang Royal Penjaringan Diamankan