Dijanjikan Jadi Pelayan Resto, Remaja Malah Dijadikan PSK, Wajib Setor Rp 50-100 Ribu pada Muncikari
Remaja-remaja perempuan di Koja dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tarifnya antara Rp 300-400 ribu.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Remaja-remaja perempuan di Koja dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Mereka difoto lalu dipasarkan lewat aplikasi MiChat.
Tarifnya antara Rp 300-400 ribu.
Pihak kepolisian baru saja melakukan penangkapan terhadap tiga muncikari yang menjajakan sejumlah remaja sebagai PSK.
Mereka yang ditangkap adalah Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi.
Ketiganya ditangkap di rumah kos di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (13/6/2020).
Para pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini fakta-fakta penangkapan muncikari yang menjajakan anak di bawah umur.
Jajakan anak di bawah umur
Kapolsek Koja Komisaris Polisi Cahyo mengatakan, tiga muncikari tersebut menjajakan gadis-gadis di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.