Gubernur Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Kawasan Wisata, Ancol Masih Fokus Opening Masa Transisi
Tak hanya Ancol, Anies juga memberikan izin perluasan kawasan Dufan. Izin perluasan Dufan ditetapkan seluas kurang lebih 35 hektare.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan restu pada Taman Impian Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi perluasan kawasan wisata di Utara Jakarta itu.
Izin reklamasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies pada 24 Februari.
"Perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan daratan yang sudah terbentuk seluas lebih kurang 20 hektare yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," dikutip dari Kepgub tersebut, Sabtu (27/6/2020).
"Tanggal 13-4-2009 tentang pembuangan lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal perairan Ancol Barat sebelah timur seluas lebih kurang 120 hektare yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," lanjutnya.
Tak hanya Ancol, Anies juga memberikan izin perluasan kawasan Dufan. Izin perluasan Dufan ditetapkan seluas kurang lebih 35 hektare.
Baca: Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Ancol, Yunarto Wijaya Beri Sindiran
"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas lebih kurang 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulisnya.
Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa izin reklamasi berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, maka izin akan ditinjau kembali.
Adapun dalam pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk diwajibkan berkoordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
Lalu, hasil pelaksanaan perluasan kawasan harus disertifikatkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan.
"PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk wajib melaporkan pelaksanaan perluasan kawasan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Gubernur," sebut Anies.
Pihak Ancol juga diwajibkan menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Dalam Kepgub itu dijelaskan, lahan hasil perluasan kawasan yaitu lahan matang sebesar 5 persen (lima persen) dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas 35 Ha (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (OL-4)
Baca: Informasi Harga Tiket Masuk Ancol, Ada Perpanjangan Annual Pass hingga 98 Hari
Menanggapi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 itu, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk belum mau berkomentar.
Head Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi terkait adanya rencana pengembangan kawasan wisata pantai dengan menambah luas pulau reklamasi di lokasi wisata yang berada di Jakarta Utara itu.