Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Kawasan Wisata, Ancol Masih Fokus Opening Masa Transisi

Tak hanya Ancol, Anies juga memberikan izin perluasan kawasan Dufan. Izin perluasan Dufan ditetapkan seluas kurang lebih 35 hektare.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Kawasan Wisata, Ancol Masih Fokus Opening Masa Transisi
Tribunnews/Jeprima
Pengunjung bermain di tepi pantai Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19), kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka namun dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan restu pada Taman Impian Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi perluasan kawasan wisata di Utara Jakarta itu.

Izin reklamasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies pada 24 Februari.

"Perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan daratan yang sudah terbentuk seluas lebih kurang 20 hektare yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," dikutip dari Kepgub tersebut, Sabtu (27/6/2020).

"Tanggal 13-4-2009 tentang pembuangan lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal perairan Ancol Barat sebelah timur seluas lebih kurang 120 hektare yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," lanjutnya.

Tak hanya Ancol, Anies juga memberikan izin perluasan kawasan Dufan. Izin perluasan Dufan ditetapkan seluas kurang lebih 35 hektare.

Baca: Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Ancol, Yunarto Wijaya Beri Sindiran

"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas lebih kurang 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulisnya.

Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa izin reklamasi berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, maka izin akan ditinjau kembali.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk diwajibkan berkoordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat Pusat maupun Daerah.

Lalu, hasil pelaksanaan perluasan kawasan harus disertifikatkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan.

"PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk wajib melaporkan pelaksanaan perluasan kawasan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Gubernur," sebut Anies.

Pihak Ancol juga diwajibkan menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Dalam Kepgub itu dijelaskan, lahan hasil perluasan kawasan yaitu lahan matang sebesar 5 persen (lima persen) dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas 35 Ha (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (OL-4)

Baca: Informasi Harga Tiket Masuk Ancol, Ada Perpanjangan Annual Pass hingga 98 Hari

Menanggapi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 itu, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk belum mau berkomentar.

Head Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi terkait adanya rencana pengembangan kawasan wisata pantai dengan menambah luas pulau reklamasi di lokasi wisata yang berada di Jakarta Utara itu.

"Kami belum bisa menanggapi soal kebijakan itu. Kami sedang fokus opening pada masa transisi ini," kata Rika saat dihubungi, Sabtu (27/6/2020).

"Kalau ada informasi nanti kami berikan informasi lebih lanjut," katanya.

Sementara Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keputusan Anies yang memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol seluas lebih kurang 150 hektar untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa izin perluasan reklamasi kawasan Ancol dan Dufan merupakan ironi karena Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Ini faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ucap Susan, Sabtu (27/6/2020).

Susan menyebutkan, Kepgub tersebut memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan pada tiga Undang-Undang yaitu Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menilai ketiga Undang-undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada Undang-Undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?" tanya Susan.

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomot 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.

Baca: Hari Kedua Ancol Dibuka, Jumlah Pengunjung Naik 200 Persen

"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," ungkap dia.

Tak hanya itu, tambah Susan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini jelas-jelas akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan.(tribun network/dng/dod/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas