Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Koja Terbongkar, Muncikarinya Pasutri

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiganya memasarkan para anak di bawah umur tersebut lewat aplikasi Michat.

Editor: Sanusi
zoom-in Prostitusi Anak di Bawah Umur di Koja Terbongkar, Muncikarinya Pasutri
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Koja meringkus tiga orang tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur.

Ketiganya masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi, ditangkap lantaran memasarkan tujuh anak di bawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiganya memasarkan para anak di bawah umur tersebut lewat aplikasi Michat.

"Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur dengan menggunakan Michat. Untuk bertransaksi dan mencari pelanggan," kata Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di sebuah tempat kos di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Tempat kos itu dipakai untuk bertransaksi serta menampung para PSK di bawah umur tersebut.

"Ini sudah beberapa hari berlangsung, kita dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi di bawah umur," jelas Cahyo.

BERITA REKOMENDASI

Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.

Mereka sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK di bawah umur bekerjasama dengan Suryadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

Muncikari pekerjakan 7 anak

Tiga orang muncikari yang ditangkap aparat Polsek Koja mempekerjakan tujuh anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Para anak di bawah umur tersebut masih berusia belasan tahun dan dipasarkan kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas