Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Koja Terbongkar, Muncikarinya Pasutri

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiganya memasarkan para anak di bawah umur tersebut lewat aplikasi Michat.

Editor: Sanusi
zoom-in Prostitusi Anak di Bawah Umur di Koja Terbongkar, Muncikarinya Pasutri
net
ilustrasi 

Setiap PSK belasan tahun tersebut dipasarkan lewat aplikasi Michat seharga Rp 300-400 ribu sekali berhubungan intim dengan pria hidung belang.

"Harganya rata-rata Rp 300-400 ribu," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (27/6/2020).

Untuk mencari keuntungan, pasutri muncikari ini lantas memotong upah yang diterima PSK dari pria hidung belang.

Dijelaskan Cahyo, setiap PSK wajib memberikan setoran Rp 50-100 ribu kepada muncikarinya.

"Kalau mami dan papinya bisa dapat Rp 50-100 ribu, ya mereka antara Rp 200-300 ribu dapatnya," ucap Cahyo.

Ketiga muncikari yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi.

Diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum melayani pria hidung belang, setiap korban difoto dan dipasarkan lewat Michat.

Menurut Cahyo, para korban sama sekali tidak mengetahui siapa pria hidung belang yang akan mereka layani sebelum benar-benar bertemu di kamar kos.

Pasalnya, gawai yang dipakai untuk memasarkan para korban sepenuhnya dikontrol ketiga muncikari ini.

"Karena yang transaksi bukan anaknya langsung, tapi maminya. Jadi handphone itu dipegang maminya," ucap Cahyo.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas