Pemprov DKI Mulai Hari Ini Larang Penggunaan Kantong Plastik di Mal, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
Mulai hari ini, Rabu (1/7/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai hari ini, Rabu (1/7/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Para pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai saat melayani pelanggannya akan diberi sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang masih mengunakan kantong plastik sekali pakai.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai berlaku pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Andono mengatakan jika pemberian sanksi itu akan dilakukan secara bertahap dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Baca: Seico Mart, Konbini Pertama di Jepang Tetap Menggratiskan Kantong Plastik kepada Pelanggannya
Baca: Pemprov DKI Efektifkan Lagi Larangan Pakai Kantong Plastik Per 1 Juli
Baca: Mulai 10 Februari Seluruh Warga di Kota Balikpapan Dilarang Menggunakan Kantong Plastik
"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," kata Andono dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020)
Sedangkan untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14 kali 24 atau 14 hari. Terguran kedua berlaku 7 kali 24 jam atau 7 hari. Lalu yang terakhir adalah 3 kali 24 jam atau 3 hari.
"Uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp.25.000.000 (kenaikan 5.000.000," jelasnya.
Selain itu adapula sanksi pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.
Tak hanya itu adapula sanksi pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas LH jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.
"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," kata Andono.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (Joko Supriyanto).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive: https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/01/awas-pelaku-usaha-yang-masih-gunakan-kantong-plastik-sekali-pakai-akan-diberikan-sanksi