Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Minta Jalur PPDB DKI Jakarta Tidak Lagi Gunakan Patokan Usia

Pada jalur zonasi bina RW sekolah cakupannya diperkecil, yakni hanya untuk siswa yang tempat tinggalnya masih satu RW dengan sekolah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPAI Minta Jalur PPDB DKI Jakarta Tidak Lagi Gunakan Patokan Usia
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Momen orangtua calon peserta didik baru, Hotmar Sinaga saat layangkan protes terkait sistem zonasi pada PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyarankan agar Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menerapkan standar usia sebagai persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi Bina RW.

Pada jalur zonasi bina RW sekolah cakupannya diperkecil, yakni hanya untuk siswa yang tempat tinggalnya masih satu RW dengan sekolah.

Baca: Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumumannya

"Untuk jalur Bina RW yang akan dilaksankan 4-7 Juli 2020, sebaiknya Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menggunakan usia sebagai kriteria awal," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Retno mengatakan jika usia tetap menjadi patokan, calon siswa yang umurnya muda tetap akan terganjal masuk sekolah negeri.

Dirinya meminta persyaratan utama dari jalur Bina RW lebih mengutamakan calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah.

"Anak-anak yang usianya muda akan tetap berpotensi tidak diterima di sekolah negeri walau rumahnya hanya 10 langkah ke sekolah terdekat. Gunakan murni jarak, karena untuk RW mudah dipastikan secara jarak," ucap Retno.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Disdik DKI Jakarta membuka jalur baru dalam PPDB yakni zonasi bina RW sekolah.

PPDB jalur zonasi untuk bina RW sekolah akan dibuka setelah proses seleksi jalur prestasi selesai dilakukan pada 4 Juli ini.

Sementara untuk lapor diri calon siswa yang lolos pada jalur tersebut dilakukan pada 6 Juli 2020.

Jalur baru PPDB ini sama dengan zonasi sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan kelurahan calon siswa dengan sekolah.

Baca: Cerita Siswa Menangis Berhari-hari Akibat Kebijakan PPDB DKI 2020 Jalur Zonasi

Namun, pada jalur zonasi bina RW sekolah cakupannya diperkecil, yakni hanya untuk siswa yang tempat tinggalnya masih satu RW dengan sekolah.

Zonasi tingkat RW ini dikhususkan untuk siswa lulusan 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas