Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panggil Pengembang, Komisi B Rencanakan Rapat Khusus Bahas Perluasan Ancol

Tujuannya untuk membahas secara detail rencana perluasan tersebut, mulai dari pembangunannya hingga laporan keuangan PJAA yang sudah teraudit.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panggil Pengembang, Komisi B Rencanakan Rapat Khusus Bahas Perluasan Ancol
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja menyelesaikan proyek konstruksi pembangunan di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/6/2020). Pada tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sertifikasi kepada 113.900 orang untuk tenaga kerja konstruksi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pihaknya bakal mengadakan rapat komisi bersama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) selaku pengembang terhadap proyek perluasan kawasan Ancol 155 hektare.

Tujuannya untuk membahas secara detail rencana perluasan tersebut, mulai dari pembangunannya hingga laporan keuangan PJAA yang sudah teraudit.

"Kami akan bahas ini lebih lanjut dalam rapat komisi khusus. Jadi nanti kita ada khusus rapat kerja, namanya nanti kita di sana lebih detil lah ya penjelasannya," ungkap Aziz saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Baca: Dua Wilayah Reklamasi Ancol Disebut Bakal Dibangun Disney Sea dan Fasilitas MICE

Komisi B ingin mendengar penjelasan PJAA terkait aspek legal atau dasar hukum perluasan, upaya analisa dampak lingkungan, dan bagaimana skema pendanaan dari proyek perluasan tersebut.

"Apa kerja sama pembangunan, apa bentuknya mereka bayar lagi, atau bagi hasil gimana. Ini kan perlu didalami," tutur dia.

Harapannya dengan pembahasan yang matang, ketika pelaksanaan perluasan berjalan tidak menimbulkan keramaian atau gaduh di media sosial terkait pembangunan Ancol ini.

"Biar nanti nggak ramai di medsos. Semua kajian secara hukum, legal, ilmiah harus lengkap," pungkas Aziz.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha). Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas