Kangen Berakhir Tragis, Dilarang Masuk Temui Kekasih Letda RW Tikam Serda Saputra Hingga Tewas
Tersangka RW hendak menemui kekasihnya itu karena belakangan ini hanya berhubungan lewat media sosial.
Editor: Hendra Gunawan
Mereka berperan sebagai orang-orang yang ikut terlibat dalam perusakan di lokasi kejadian, yang tak lain adalah di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.
Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.
Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan berdasarkan proses pengumpulan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk, para penyidik dari Puspom TNI, Pom Angkatan Darat, dan Pom Angkatan Laut yakin proses penanganan perkara tersebut segera bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk diserahkan ke oditur militer.
Ia memperkirakan dalam waktu satu sampai dua hari lagi berkas perkara tersebut akan selesai.
"Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada, termasuk CCTV yang ada
di hotel, penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut.
Penyidikan hampir sudah selesai tinggal di berkas mungkin satu sampai dua hari berkas selesai kemudian kita kirimkan ke oditor ke proses persidangan," kata Eddy.(Tribun Network/ger/gta/wly)