Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Sebut Perluasan Ancol Ditujukan untuk Rekreasi Warga dan Museum Sejarah

Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemprov DKI Sebut Perluasan Ancol Ditujukan untuk Rekreasi Warga dan Museum Sejarah
ppid.jakarta.go.id
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut perluasan kawasan Ancol dan Dufan seluas 155 hektare diperuntukan bagi kawasan rekreasi masyarakat.

Hal ini merupakan keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers soal perluasan kawasan Ancol di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

"Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ungkapnya.

Pemprov DKI kata Saefullah akan menjunjung tinggi transparansi dalam proses pembangunannya.

Salah satu fasilitas rekreasi yang akan dibangun adalah lokasi bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah dimana pada Rabu 26 Februari 2020 lalu telah dilakukan peletakan batu pertama.

Baca: Perluasan Ancol dan Dufan untuk Kawasan Rekreasi Mengutamakan Kepentingan Publik

"Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah," kata Saefullah.

Saefullah menegaskan perluasan kawasan Ancol telah melalui kajian teknis semisal penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan, serta kajian analisa dampak lingkungan.

Berita Rekomendasi

"Kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan" ucapnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha). Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.

Pada lampiran yang jadi bagian tak terpisahkan dalam Kepgub ini, tampak denah lokasi kawasan Taman Impiah Jaya Ancol dengan skala 1:15.000, serta beberapa keterangan.

Nampak di bagian utara Ancol terlihat garis putus - putus cukup besar yang tergambar di atas Teluk Jakarta.

Gambar itu punya dua keterangan. Keterangan pertama dijelaskan area garis putus - putus adalah area pelaksanaan perluasan daratan yang dimohon. Sedangkan garis terarsir adalah bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas kurang lebih 20 hektare.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas