Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawuran Berdarah di Jakarta Barat Dibiayai Seorang Sopir Truk, Gergaji Raksasa Jadi Bukti

Enam pelaku tawuran yang terjadi di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditangkap aparat kepolisian, Minggu (5/7/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tawuran Berdarah di Jakarta Barat Dibiayai Seorang Sopir Truk, Gergaji Raksasa Jadi Bukti
(Warta Kota/Desy Selviany)
Polisi menunjukan gergaji raksasa yang digunakan untuk tawuran di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Warta Kota/Desy Selviany) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam pelaku tawuran yang terjadi di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditangkap aparat kepolisian, Minggu (5/7/2020).

Empat pelakunya di antaranya masih berstatus pelajar, sedangkan dua pelaku lain merupakan karyawan swasta.

Mereka masing-masing berinisial RR alias Y (23) pelaku utama, BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), dan AHA (30).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pelaku AHA merupakan penyokong dana untuk aksi tawuran tersebut.

Baca: Pelaku Tawuran yang Bacok Polisi di Jakbar Ditangkap

"Pelaku AHA merupakan sopir truk. Pelaku yang menyokong operasional tawuran kelompok Pesing Koneng," kata Audie dalam konferensi pers Senin (6/7/2020).

Pelaku menyokong para pelajar itu dengan membeli senjata tajam untuk tawuran.

Senjata tajam yang dibeli pelaku juga sudah dirancang khusus untuk tawuran.

Berita Rekomendasi

Misalnya saja ada golok yang berbentuk gerigi.

Baca: Tawuran Antar Pemuda di Palopo Sulsel, Seorang Mahasiswa Tewas Ditikam

Karena itu, Audie berharap para orang tua memberi perhatian lebih kepada para pelaku tawuran.

Diharapkan orang tua dapat mengontrol anak-anak mereka di tengah pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan.

"Karena kejadiannya ini juga di jam istirahat. Sehingga kami harapkan orang tua tidak mengizinkan anak-anaknya keluar di jam-jam malam," kata Audie.

Akibat tawuran itu, seorang pelaku tawuran R dari kelompok Romusha terkena bacok di kepala dan tangan.


Saat ini R masih menjalani perawatan itensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas