Terlilit Utang Karena Jadi Korban PHK, Remaja di Depok Nekat Merampok Driver Taksi Online
Aksi perampokan itu terjadi di Jalan Andara Raya, Cinere, Kota Depok pada Senin (6/7/2020) kemarin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang remaja berinsial SA (23) gelap mata usai mengetahui dirinya kena PHK dari perusahaannya sejak dua minggu lalu. Remaja itu lantas ditangkap karena mencoba melakukan perampokan terhadap seorang sopir taksi online.
Namun upaya tersebut gagal setelah korbannya berusaha melarikan diri dan teriak minta tolong kepada warga. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Aksi perampokan itu terjadi di Jalan Andara Raya, Cinere, Kota Depok pada Senin (6/7/2020) kemarin.
Ketika itu, pelaku berpura-pura menjadi penumpang dengan memesan kendaraan taksi online. "Modusnya itu pelaku pura-pura menjadi penumpang," Azis kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Baca: Ketakutan Usai Merampok Toko Emas di Jember, Budyanto Memilih Menyerah ke Polisi
Usai naik kendaraan tersebut, pelaku langsung menjalankan niat jahatnya. Dari kursi belakang, pelaku kemudian mencekik leher korban dan menutup wajahnya dengan kain sarung dan tali yang dibawa.
Baca: Taksi Online Dibegal di Bekasi, Sopir Bersimbah Darah Kena Bacok, Akhirnya Tewas
Namun, korban melawan dan berhasil keluar dari mobil untuk meminta bantuan kepada warga setempat. Sempat melarikan diri, pelaku dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar.
"Driver berhasil keluar dari dalam mobil serta teriak bahwa telah jadi korban tindak pidana. Warga mengetahui dan membantu korban serta berhasil mengamankan pelaku ketika hendak melarikan diri. Selanjutnya pelaku diserahkan ke polisi," jelasnya.
Kepada kepolisian, pelaku mengakui segala perbuatannya tersebut. Dia bahkan menyebut telah merencanakan aksinya sejak tiga hari yang lalu.
Azis mengatakan motif pelaku tega melakukan perampokan lantaran terhimpit masalah ekonomi. Tersangka mengaku sebagai korban PHK dari perusahaannya hingga terlilit masalah utang.
"Dia menyampaikan kesulitan keuangan karena di PHK oleh perusahannya sejak dua minggu yang dia sudah tiga tahun kerja di perusahaan itu. Kemudian dia terlilit hutang dan ada cicilan sepeda motor hingga terpikir untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.