Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akumulasi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai 1 Miliar Lebih

Bahkan, ada restoran berkelas internasional yang buka sebelum waktunya, kena denda Rp 25 juta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Akumulasi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai 1 Miliar Lebih
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERPANJANGAN PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). Hal ini dilakukan terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibukota hingga 14 hari ke depan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan uang hasil denda administrasi para pelanggar PSBB jika diakumulasi mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Jadi jumlah ditindak itu dendanya PSBB sebelumnya sudah Rp 254 juta, sebelumnya juga Rp 200 juta, dan (total) sudah Rp 1 miliar lebih denda yang masuk," kata Riza dalam diskusi virtual, Rabu (8/7/2020).

Baca: KCI: Selama PSBB Pengguna KRL Meningkat 31 Persen

Dalam menegakkan aturan, Pemprov DKI kata dia, tidak pandang bulu.

Bahkan, ada restoran berkelas internasional yang buka sebelum waktunya, kena denda Rp 25 juta.

Tapi ia menegaskan bahwa ketatnya aturan pembatasan selama PSBB bukan karena Pemprov DKI mau mengejar denda administrasi dari masyarakat yang melanggar.

Melainkan ditujukan untuk membiasakan masyarakat taat dan patuh terhadap aturan yang dibuat.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi kami tidak mengejar berapa banyak denda, tapi kami memastikan seluruh warga DKI Jakarta disiplin tertib. Lebih patuh dan disiplin," ungkapnya.

Adapun seluruh denda yang dikumpulkan Pemprov DKI selanjutnya disalurkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

Baca: Dirut MRT Jakarta Akui Jumlah Penumpang Harian Tak Mungkin Capai Target di Masa PSBB Transisi

Mereka yang melanggar dan dikenakan sanksi administratif seluruh rinciannya dicatat pada sebuah kanal.

"Tentu uang tersebut dimasukkan melalui bank DKI, kami sering publish di web dendanya. Siapa saja yang melanggar dengan mudah bisa di lacak," pungkas Riza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas