KPK Sebut Penghentian Penyelidikan Kasus Rektor UNJ Merupakan Kewenangan Polda
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin oleh Polda Metro Jaya merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Pasalnya, kata Ali, KPK telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK.
"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Baca: Pemberian THR Pejabat UNJ Kepada Pejabat Kemendikbud Tanpa Sepengetahuan si Penerima
Ali menuturkan, pihaknya menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa sedikitnya 44 saksi dan dua ahli pidana selama penyelidikan berlangsung.
Selama proses hukum berlangsung, kata Ali, KPK juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi dan ikut hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan tersebut.
"KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," kata Ali.
Lantaran penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Ali menyebutkan, langkah serupa juga pernah dilakukan KPK ketika melakukan tangkap tangan terhadap oknum PN Jakarta Barat bersama Bawas MA.
"Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," tutur Ali.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin.
Penghentian penyelidikan dilakukan lantaran tak ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari KPK usai melakukan tangkap tangan terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 20 Mei 2020 bersama jajaran Itjen Kemendikbud. Dalam tangkap tangan itu, turut diamankan barang bukti uang sebesar 2.700 dolar AS dan Rp27,5 juta.