Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies Klaim Cegah Banjir hingga Tegaskan Tak Langgar Janji Kampanye

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta yang belakangan menuai polemik.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies Klaim Cegah Banjir hingga Tegaskan Tak Langgar Janji Kampanye
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai hadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020). 

Klaim cegah banjir

Diberitakan Tribunnews.com, Anies menyebut perluasan kawasan Ancol ini merupakan bagian dari penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir.

Ia menjelaskan, ada 13 sungai yang kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km serta waduk yang jumlahnya ada 30 waduk.

Secara alami waduk dan sungai tersebut mengalami sedimentasi dan harus dilakukan pengerukan.

"Karena itulah kemudian waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," ungkap Anies.

Baca: Anies Jelaskan Bedanya Reklamasi Ancol dengan Proyek Reklamasi di Era Ahok

Anies menyebut, proses ini telah berlangsung hingga 11 tahun dan menghasilkan lumpur hingga 3,4 juta meter kubik.

"Nah lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol."

Berita Rekomendasi

"Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," jelas Anies.

Ia menegaskan, bahwa perluasan kawasan tersebut berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya dihentikan.

"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilahnya teknisnya adalah reklamasi," tegasnya.

Tegaskan tak langgar janji kampanye

Mengutip dari Kompas.com, Anies mengatakan, bahwa pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar tidak melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.

"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," jelas Anies.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas