Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Apa Saja yang Jadi Sasaran Penilangan Polisi Saat PSBB? Ini Rinciannya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran lalulintas pada masa PSBB transisi mengalami peningkatan hingga 50 persen.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Apa Saja yang Jadi Sasaran Penilangan Polisi Saat PSBB? Ini Rinciannya
WARTA KOTA/henry lopulalan
E-TILANG - CCTV dipasang untuk mengawasi langgaran perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin(3/2/2020). Kamera CCTV yang berada disejumlah titik untuk pelaksaan E-Tilang. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran lalulintas pada masa PSBB transisi mengalami peningkatan hingga 50 persen.

Hal itu membuat petugas akan segera melakukan penindakan.

Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan ada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi laka lantas yang menjadi target sasaran penilangan.

Kendati demikian, pengendara dihimbau tidak melakukan pelanggaran lalin lainnya.

“Iya cukup tinggi karena pada masa PSBB, masa PSBB transisi masa adaptasi kebiasaan baru kita mengedepankan tindakan preventif dan preventif,” kata Fahri kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Baca: Soal Sanksi Tilang Pesepeda Yang Tak Berkendara di Jalurnya, Ini Penjelasan Polisi

Baca: Haruskah PSBB Diterapkan Kembali di Tengah Melonjaknya Kasus Positif Covid-19?

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Arus kendaraan pribadi di Jakarta pada masa Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB) Transisi memiliki persentase sama dengan kondisi normal, kendaraan bermotor roda dua memiliki porsi sebesar 72,8 persen disusul kendaraan roda empat 26,5 persen dan kendaraan bus atau truk sebanyak 0,7 persen. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Arus kendaraan pribadi di Jakarta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi memiliki persentase sama dengan kondisi normal, kendaraan bermotor roda dua memiliki porsi sebesar 72,8 persen disusul kendaraan roda empat 26,5 persen dan kendaraan bus atau truk sebanyak 0,7 persen. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Rinciannya, 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan adalah mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan diatas trotoar, melawan arus dan menerobos jalur busway.

Berita Rekomendasi

Selain itu, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

“Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, diluar itu sampai saat ini hanya peneguran,” tegasnya.

Dengan telah banyaknya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi, imbuh Fahri, pihaknya akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu.

“Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas