Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penyerangan Kelompok John Kei
Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei.
Nantinya bila sudah dinilai lengkap, berkas tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sambil berjalan sambil melengkapi semuanya," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan memeriksa lagi saksi terkait kasus tersebut.
Berbagai bukti perkara yang dibutuhkan menurutnya telah hampir terpenuhi.
Baca: Melaney Ricardo Terkejut, Putri John Kei Bocorkan Kebiasaan sang Ayah ketika di Rumah
"Iya sudah cukup lah. Kan sudah rekonstruksi juga," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya kini masih memburu 8 orang anggota kelompok John Kei yang hingga kini masih menjadi buron.
"Pelaku masih dikejar. Masih kita lakukan pengejaran," katanya.
Sebelumnya diberitakan, John Kei melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei.
Tim kuasa hukum John Kei melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.
Baca: Punya Ayah John Kei, Melan Refra Cerita Saat Diapelin Pria ke Rumah, Melaney Penasaran : Gak Ciut ?
Anton Sudanto, seorang kuasa hukum John Kei menjelaskan, isi surat tersebut adalah meminta adanya pertemuan dengan Jokowi.
"Isi surat itu kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi," kata Anton.
Anton menyampaikan, pihaknya meminta adanya perlindungan hukum dan meminta tak ada intervensi dari penegak hukum.