Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penyerangan Kelompok John Kei
Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
![Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penyerangan Kelompok John Kei](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lakukan-penyerangan-john-kei-dan-anak-buahnya-kembali-ditahan-aparat_20200622_224500.jpg)
"Kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan," ujar Anton Sudanto.
Baca: Sosok Istri John Kei, Penakluk Godfather of Jakarta yang Setia dan Selalu Beri Pesan Ini untuk Anak
"Kami hanya minta perlindungan hukum," tegasnya.
"Kami akan report semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John Kei," ucap Anton.
Seperti diketahui, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.
Akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.