Balita Berusia 2 Tahun di Cakung Jakarta Timur Dibunuh Ayah Tiri Lalu Jasadnya Dibuang ke Sungai
Balita berusia 2 tahun tewas setelah dianiaya ayah tirinya di Pulogadung, Jakarta Timur.
Editor: Adi Suhendi
![Balita Berusia 2 Tahun di Cakung Jakarta Timur Dibunuh Ayah Tiri Lalu Jasadnya Dibuang ke Sungai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kali-cipto-di-kawasan-industri-pulogadung-tempat-cece-suhandi-32.jpg)
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balita berusia 2 tahun tewas setelah dianiaya ayah tirinya di Pulogadung, Jakarta Timur.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di aliran kali Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).
Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait mengatakan korban dibunuh ayah tirinya lalu jasadnya dibuang ke kali.
Baca: Polisi Akan Tes Urine Pengemudi Honda HRV yang Tabrak 2 Pemotor di Jakarta Timur Hingga Tewas
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban.
"Kondisi mulut mengeluarkan busa, kedua kelopak mata lebam, dan leher kiri kanan, bibir atas bawah sobek," kata Tom saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).
Baca: Cerita Kakek 3 Cucu Lawan Begal di Jakarta Timur, Masih Bisa Pukul Pelaku Meski Punggunya Tertusuk
Hasil autopsi lalu diselidiki jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung hingga akhirnya mendapat identitas korban yakni Muhammad Abdullah (2).
Ironisnya dari hasil penyelidikan pelaku yang tega membunuh balita tak berdosa tersebut tak lain merupakan ayah tiri korban, Cece Suhandi (32).
"Pelaku menganiaya korban sampai meninggal lalu membuang jasadnya. Pelaku ini suami kedua dari ibu korban, masih warga Kecamatan Cakung," ujarnya.
Tom menuturkan jasad Abdullah dibuang pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB hingga akhirnya ditemukan warga di Kali Cipto.
Baca: 3 Pembobol ATM di Jakarta Timur Ditangkap, Mengaku Baru Sekali Beraksi Tapi Peralatannya Lengkap
Usai membunuh dan membuang jasad anaknya, Cece yang tercatat warga Kelurahan Rawa Terate melarikan diri ke Bogor hingga akhirnya diringkus.
"Kita amankan pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Depan Stasiun Bogor. Sekarang statusnya sudah tersangka," tuturnya.
Cece terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orangtua korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Balita yang Dibuang di Kali Cakung Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Ayah Tiri