Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah Benda Baru Terancam Kena Sanksi Gara-gara Ngamuk Pecahkan Toples Kue di Ruangan Bu Kepsek

Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lurah Benda Baru Terancam Kena Sanksi Gara-gara Ngamuk Pecahkan Toples Kue di Ruangan Bu Kepsek
Dokumentasi Polsek Pamulang
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencaloan siswa didik baru yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.

Menurutnya tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun..

"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).

Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.

Baca: Ngamuk di Ruangan Bu Kepsek, Lurah Benda Baru Akui Titipkan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel

Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi saat ditemui di Gedubg SMA Negeri 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020) (Wartakotalive/Rizki Amana)
Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi saat ditemui di Gedubg SMA Negeri 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020) (Wartakotalive/Rizki Amana) ()

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).

"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Rekomendasi

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah saat ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Jumat (17/7/2020).
Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah saat ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Jumat (17/7/2020). (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.

Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.

Rusak fasilitas sekolah

Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun kedapatan melakukan aksi pengrusakan fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel yang terletak di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.

Pengrusakan fasilitas sekolah milik SMA Negeri 3 Kota Tangsel dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.

Supiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Menurutnya, peristiwa tersebut ditenggarai akibat pihak sekolah tidak memasukkan calon siswa yang dititipkan oleh Lurah Benda Baru itu.

"Telah terjadi tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel," kata Supiyanton dalam keterangannya, Tangsel, Kamis (16/7/2020).

Baca: Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Ibu Kepsek Gara-gara 6 Calon Siswa Titipannya Tak Lulus

Supiyanto menjelaskan kronologi bermula kala Saidun mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan terkait siswa titipannya itu.

Sesampainya di lokasi, Saidun langsung menuju ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) guna meminta penjelasan terkait status siswa titipan dirinya tersebut.

"Terlapor masuk kedalam ruangan Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel," jelas Supiyanto.

Namun angan-angan dapat masuk dengan jalur pintas pun terpatahkan, usai pihak sekolah masih memberikan setatus cadangan bagi calon siswa titipan Lurah Benda Baru itu.

Sontak mendapat kabar tersebut Saidun naik pitam dan membanting tempat toples kue yang terdapat di ruangan Kepsek SMA Ngeri 3 Tangsel itu.

"Pada saat itu pelapor menjawab maksud dari terlapor datang ke ruangan Kepala Sekolah itu dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah benda Baru masih berstatus cadangan," ujar Supiyanto.

"Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel itu, terlapor langsung menendang toples kue yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi," sambungnya.

Adapun, Saidun menitipkan enam calon siswa untuk dapat masuk melalui jalur pintas di SMA Negeri 3 Tangsel.

Atas perbuatannya itu Saidu terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan. (m23)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Calo di SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Dianggap Langgar Kode Etik PNS

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas