Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIKM Digantikan dengan CLM, Sistem yang Dapat Diakses Melalui Aplikasi JAKI, Berikut Perbedaannya

Penggunaan CLM dapat digunakan dengan mengakses aplikasi JAKI. Simak perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SIKM Digantikan dengan CLM, Sistem yang Dapat Diakses Melalui Aplikasi JAKI, Berikut Perbedaannya
KOMPAS.com/NURSITA SARI
SIKM digantikan dengan CLM, sistem yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI, berikut perbedaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara itu, CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

Penggunaan CLM ini dapat digunakan dengan mengakses aplikasi JAKI.

Baca: SIKM Tidak Berlaku Lagi, Pemprov DKI Cabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020

Baca: Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI, Salah Satu Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta

Dikutip dari Kompas.com, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.

Berita Rekomendasi

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Sementara itu, dikutip dari corona.jakarta.go.id, SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam penerbitan SIKM, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:

- Wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian.

- Penerbitan dilakukan dalam 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

- Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

- Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas