Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIKM Digantikan dengan CLM, Sistem yang Dapat Diakses Melalui Aplikasi JAKI, Berikut Perbedaannya

Penggunaan CLM dapat digunakan dengan mengakses aplikasi JAKI. Simak perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SIKM Digantikan dengan CLM, Sistem yang Dapat Diakses Melalui Aplikasi JAKI, Berikut Perbedaannya
KOMPAS.com/NURSITA SARI
SIKM digantikan dengan CLM, sistem yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI, berikut perbedaannya. 

- Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (7 hari).

- Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

Seperti yang telah diberitakan Tribunnews sebelumnya, saat ini SIKM sudah tidak berlaku dan digantikan dengan CLM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.

"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI.

"Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di JAKI, masuk saja di situ," ungkap Syafrin.

Berita Rekomendasi

Syafrin mengimbau, warga harus mengisi biodata melalui aplikasi CLM secara jujur.

Baca: Ini Perbedaan CLM dan SIKM Wilayah Jakarta, Berikut Cara Ikut Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI

Baca: Fitur Terbaru Jejak dalam Platform JAKI Bisa Memindaian Pergerakan Individu

Beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLM di antaranya:

  • Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
  • Buka aplikasi JAKI.
  • Pilih menu JakCLM.
  • Klik 'Ikuti Tes'.
  • Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
  • Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
  • Klik 'Mulai Tes'.
  • Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
  • Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan dengan jujur.
  • Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
  • Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
  • Klik 'Lihat Hasil Tes'.

(Tribunnews.com/Yurika/MuhammadZulfikar, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas