Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah SMA 3 Tangsel Sebut Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk Titip 5 Calon Siswa

Aan mengatakan, memang benar bahwa Lurah Saidun benar menitipkan calon siswa sebanyak lima anak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepala Sekolah SMA 3 Tangsel Sebut Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk Titip 5 Calon Siswa
Dokumentasi Polsek Pamulang
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel), Aan Sri Analiyah, angkat bicara terkait kasus penitipan calon siswa dan pengerusakan barang sekolah oleh Lurah Benda Baru, Saidun.

Aan mengatakan, memang benar bahwa Lurah Saidun benar menitipkan calon siswa sebanyak lima anak.

"Ya benar ada titipan karena ada warganya yang minta dibantu. Lima orang," ujar Aan di depan SMAN 3 Tangsel yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020).

Namun kelima anak itu tidak ada yang lolos atau diterima lantaran proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah selesai.

Baca: Lurah Benda Baru Terancam Kena Sanksi Gara-gara Ngamuk Pecahkan Toples Kue di Ruangan Bu Kepsek

"Itu kan masalahnya PPDB, mungkin Pak Lurah juga dapat mendapatkan tekanan dari mana-mana agar bisa mengusahakan masyarakatnya atau siapa untuk bisa masuk di SMAN 3. Kan PPDB sudah berakhir, kemudian sudah daftar ulang kemudian kita sampaikan baik-baik," paparnya. 

Baca: Ngamuk di Ruangan Bu Kepsek, Lurah Benda Baru Akui Titipkan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi mengatakan, Saidun akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian.

BERITA REKOMENDASI

"Kaitannya dengan kepegawaiannya, dia itu kan pegawai saya. Nah tugas saya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan. Kan sudah ada PP 53 tahun 2010 mengenai disiplin kepegawaian," jelasnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas