Polisi Telah Periksa 29 Saksi Terkait Tewasnya Editor Metro TV
Polisi melacak jejak pelaku dari barang-barang yang berada di dekat jasad Editor MetroTV, Yodi Prabowo hingga periksa 29 saksi.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Polres Jakarta Selatan kini tengah menunggu hasil forensik dari barang-barang yang dibawa Editor MetroTV, Yodi Prabowo saat jasadnya ditemukan di kawasan pinggir Tol JORR Ulujami Pesanggerahan Jakarta Selatan.
Dari hasil forensik tersebut pihak kepolisian berharap dapat menemukan jejak pelaku pembunuhan.
Tak hanya itu, polisi juga menyisir kembali tempat kejadian perkara (TKP) guna mencocokkan kondisi lokasi dengan keterangan para saksi.
"Hari ini juga teman-teman masih kembali ke TKP, karena dari beberapa keterangan (para saksi) perlu dikonfirmasi."
"Perlu diambil seperti apa di TKP, kemudian disinkronkan dengan keterangan-keterangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP M Irawan Susanto dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Sabtu (18/7/2020).
Adapun saksi yang sudah diperiksa yakni sebanyak 29 orang, mereka adalah orang yang mengenal korban hingga berada di dekat TKP.
Baca: Misteri Rambut di Lokasi Penemuan Jasad Editor Metro TV Yodi Prabowo, Kekasih Diduga Bohong
Tujuh saksi di antaranya merupakan rekan yang satu kantor dengan korban.
Dari pemeriksaan tersebut, keterangan kekasih korban, Suci Fitria menjadi sorotan polisi.
Pasalnya, setelah dua kali diperiksa, Suci Fitria diduga memberikan keterangan palsu pada polisi.
"Ada beberapa hal yang sifatnya mungkin bohong. Tapi kami masih mencocokkan dengan beberapa bukti."
"Kami menilai itu keterangannya (Suci Fitria) tidak sesuai lah," kata AKBP M Irawan Susanto dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Keterangan saksi yang tidak sesuai juga berasal dari kerabat korban.
Hal itu sangat disayangkan, karena saat ini polisi membutuhkan keterangan yang valid untuk mengerucutkan motif dan pelaku pembunuhan.
"Artinya beberapa keterangan itu kan kita mengerucut ke pelaku. Tapi ada hal-hal yang sifatnya dari pihak saksi atau kerabat korban itu tidak sesuai," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.