Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini, Polisi Mulai Lakukan Tilang Manual dan Online

Penindakan diterapkan untuk tilang manual atau konvensional, juga tilang elektronik atau Electronic Traffic

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai Hari Ini, Polisi Mulai Lakukan Tilang Manual dan Online
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (20/7/2020) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ), menerapkan kembali tilang terhadap pelanggar lalu lintas.

Penindakan diterapkan untuk tilang manual atau konvensional, juga tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Di mana tilang ETLE itu penindakananya menggunakan kamera pengawas khusus.

"Tilang elektronik kita berlakukan kenbali bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual, 20 Juli," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya , Kamis (16/7/2020).

Baca: Soal Sanksi Tilang Pesepeda Yang Tak Berkendara di Jalurnya, Ini Penjelasan Polisi

Ia mengatakan sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI dan sekitarnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penindakan berupa tilang.

Yaitu terhadap para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalin, baik secara manual atau elektronik.

Saat itu katanya semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Berita Rekomendasi

Namun mulai pekan depan atau Senin (21/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalin secara konvensional dan elektronik.

Baca: Surat yang Beredar di Media Sosial Disebut Bukan Tilang Tapi Surat Teguran PSBB, Ini Perbedaannya

"Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

Menurut Sambodo penilangan dilakukan karena selama masa PSBB jumlah pelanggar lalin meningkat 50 persen dibanding biasanya.

"Melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan ini, kemudian disiplin lalu lintas terjadi penurunan. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dan meningkat sekitar 50 persen," katanya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Karena pekan depan pihaknya mulai kembali melakukan tilang kepada para pelanggar lalin.

"Pekan depan kita akan melakukan penilangan konvensional. Minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," katanya.

Baca: Penjelasan Polisi Soal Surat Teguran PSBB Mirip Surat Tilang

Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

"Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol," kata Fahri.

"Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," tambahnya. (Budi Sam Law Malau)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CATAT! Mulai Hari ini, Senin 20 Juli, Polisi Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas