DPRD DKI: Raperda 1/ 2014 Soal Tata Ruang Akan Dibahas Simultan Bersama Dua Raperda Serupa
Namun dalam bagian menimbang pada Kepgub tersebut, tidak merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2014 soal Tata Ruang dan Zonasi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
![DPRD DKI: Raperda 1/ 2014 Soal Tata Ruang Akan Dibahas Simultan Bersama Dua Raperda Serupa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/proyek-reklamasi-pulau-disegel-dirjen-lhk_20160512_154453.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sudah menyiapkan agenda pembahasan Perda tata ruang dan zonasi.
Setidaknya, ada tiga (3) Raperda yang akan segera dimasukkan dalam pembahasan.
Meliputi Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).
"Ketiga Raperda tersebut saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Ada dua dari tiga Raperda sudah mendapatkan surat Gubernur ke DPRD untuk memulai pembahasannya.
Baca: Gubernur Anies: Sepekan Saja Pemakaian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Melonjak 11 Persen
Yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Raperda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi.
Sementara proses penyusunan Raperda RTRW 2030 berada di Bappeda DKI Jakarta.
"Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tataruang kota Jakarta yang mencerminkan visi maju kotanya-bahagia warganya," pungkas dia.
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol seluas 155 hektare.
Baca: Sebut Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye, Anies: Proses Pembangunan Tak Rugikan Nelayan
Namun dalam bagian menimbang pada Kepgub tersebut, tidak merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2014 soal Tata Ruang dan Zonasi.
Sebab Perda 1/2014 tersebut hanya mencakup perluasan pantai Ancol sisi barat. Sedangkan perluasan kawasan Ancol timur tidak diatur.
Sehingga Perda tersebut perlu direvisi agar menjadi payung hukum Pemprov DKI terhadap pelaksanaan proyek reklamasi Ancol seluas 155 hektare.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.