Viral Video Ayah Siksa Anak Perempuan, gara-gara Jemuran Penuh hingga Ibu Marah dan Ayah Ikut Emosi
Kini, ayah dalam video tersebut, Abdul Mihrab (40) ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan ayah terhadap anak perempuan.
Kini, ayah dalam video tersebut, Abdul Mihrab (40) ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Abdul ditangkap karena terbukti melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya, RPP (12).
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam langsung kita ambil langkah mengamankan pelaku supaya tidak terjadi berulang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).
Baca: POPULER: Ayah Poligami dengan Anak | Pria dalam Kematian Yodi Prabowo | Beli Kambing Pakai Koin
Baca: Anak Pukul dan Benturkan Kepala Ayah hingga Tewas, Lalu Pangku Jasad Korban Sambil Menangis
Abdul ditangkap begitu video rekaman penganiayaan yang ia lakukan terhadap putri kandungnya viral di media sosial.
Arie kemudian menjelaskan kronologi aksi pemukulan tersebut.
Awalnya, RPP disuruh ibu tirinya untuk menjemur pakaian di sekitar rumah mereka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (22/7/2020).
"Namun, tempat jemuran penuh disarankan oleh tantenya digantung di hanger," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Karena dianggap tidak sesuai dengan perintah awal, ibu tirinya pun marah. RPP habis dimaki.
Makian tersebut pun rupanya didengar Abdul yang kebetulan berada di rumah.
Abdul lantas terpancing emosi dan mulai melakukan kekerasan fisik kepada putri kandungnya.
Baca: Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah, Diancam Dibunuh Jika Tolak Hubungan Badan hingga Trauma Berat
Baca: Imam Masjid Ditusuk Pria Tak Dikenal saat Pimpin Doa, Korban Melawan hingga Senjata Bengkok
"Ayahnya mendengar ayahnya emosi menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh 7 meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," ucap Arie.
Aksi itu sempat direkam dan diunggah oleh tetangga Abdul sehingga video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Beberapa jam setelah kejadian, pada Kamis (23/7/2020) pukul 01.00 WIB, Abdul ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman lima tahun," kata Arie. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Anak Kandung karena Jemuran, Seorang Ayah Jadi Tersangka"