Petugas PPSU di Cilincing Jualan Narkoba, Duitnya Dibuat Beli Sabu untuk Konsumsi Pribadi
Dia mengatakan, uang yang diperoleh dari hasil mengedarkan sabu tersebut dipakai oleh pelaku untuk memenuhi hasratnya sebagai pengguna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Petugas PPSU di Cilincing Jualan Narkoba, Duitnya Dibuat Beli Sabu untuk Konsumsi Pribadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rilis-ppsu-jual-dan-pakai-sabu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Koja, Jakarta Utara meringkus petugas PPSU Kelurahan Cilincing berinisial NJ (22).
Dia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Baca: Bareskrim Polri Musnahkan 175,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Milik Jaringan Internasional
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, tersangka tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga memakainya.
Dia mengatakan, uang yang diperoleh dari hasil mengedarkan sabu tersebut dipakai oleh pelaku untuk memenuhi hasratnya sebagai pengguna.
NJ menjual setiap satu gram sabu kepada para pelanggannya sebesar Rp 1,3 juta.
Uang itu lah yang akan dipakai NJ untuk memenuhi rasa ingin menggunakan sabu.
"Alasannya karena dia pemakai, untuk mengurangi biaya yang digunakan ya akhirnya sambil memakai sambil berjualan," ucap Cahyo, Sabtu (25/7/2020).
Cahyo mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap bersama dengan temannya, TS (22) tersebut sudah menekuni pekerjaan sebagai pengedar sabu selama enam bulan terakhir.
"Dia ini pengedar. Sudah enam bulan jadi pengedar," ungkap Cahyo.
Menurutnya pelaku tersebut diketahui sering mengedarkan sabu di sekitar Jakarta Utara.
Namun Cahyo enggan memberi tahu pembeli sabu itu karena masih dalam pengembangan.
"Asal barang ini juga masih dirahasiakan karena kita masih lakukan pengembangan," ungkap Cahyo.
Diberitakan sebelummya, Polsek Koja menangkap dua orang pemuda berinisial NJ (22) dan TS (22) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap ketika berada di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7) pukul 17.00 WIB.
Baca: Kasus Narkoba Catherine Wilson: Sang Artis Beli Sabu Rp 3 Juta Hingga Pemasok Sudah Teridentifikasi
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Bukan Hanya Pengedar, Petugas PPSU Cilincing yang Ditangkap Polsek Koja Juga Pemakai Sabu