Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catherine Wilson Mulai Hari Ini Jalani Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengajuan rehabilitasi artis cantik Catherine Wilson alias Keket dikabulkan BNN Provinsi Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Catherine Wilson Mulai Hari Ini Jalani Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Grid.ID/Rangga Gani Satrio
Rilis kasus narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). 

Dia mengatakan Catherine Wilson membeli narkoba itu dengan meminta seorang sekuriti rumahnya yang berinisial J.

Usai mendapatkan uang dari Catherine Wilson, sekuriti tersebut berjanjian bertemu dengan pelaku berinisial A melalui ponsel.

Baca: Mengaku Kondisi Mentalnya Terpukul & Terguncang, Catherine Wilson Kini Rajin Beribadah di Penjara

"Intinya ketemuan di suatu tempat lah, janjian mereka di sana," jelasnya.

Usai mengetahui Catherine Wilson ditangkap, pelaku berinisial A pun hilang jejak.

Nomor ponsel yang digunakan pengedar narkoba tersebut pun mendadak tidak aktif.

Namun demikian, pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang kini menjadi buronan polisi tersebut.

"Sudah teridentifikasi cuman kan hapenya mati. Kita masih cari-cari petunjuk lain," katanya.

Berita Rekomendasi

Catherine Wilson Minta Maaf

Catherine Wilson merasa bersalah karena terjerat kasus narkoba. 

Dalam rilis yang digelar Polda Metro Jaya, ia minta maaf, Sabtu (18/7/2020).

Pada rilis tersebut, polisi menghadirkan wanita yang akrab disapa Keket itu dan diberikan kesempatan untuk bicara.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan juga keluarga besar saya, karena saya telah melakukan kesalahan," kata Catherine Wilson.

Tak hanya itu saja, janda cantik kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu mengaku sangat menyesal karena narkoba membawanya hidup didalam penjara.

Baca: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas