Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 Serang Perkantoran, DKI Tutup Sementara 8 Kantor yang Langgar Protokol Kesehatan

"Ada delapan kantor dilakukan penutupan sampai saat ini, mungkin ada penambahan," ucapnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Covid-19 Serang Perkantoran, DKI Tutup Sementara 8 Kantor yang Langgar Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan perkantoran Jakarta menjadi sorotan.

Sebaran kasus di klaster perkantoran ini tergolong tinggi.

Baca: Seorang Karyawan Terpapar Covid-19, Kantor Komnas HAM Ditutup Selama Seminggu

Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan aktivitas perkantoran di masa PSBB Transisi ini.

Dari hasil pemantauan, ditemukan ada delapan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya telah menutup sementara delapan perusahaan tersebut.

"Ada delapan kantor dilakukan penutupan sampai saat ini, mungkin ada penambahan," ucapnya, Kamis (30/7/2020).

Meski demikian, Andri enggan menyebut delapan perusahaan yang ditutup tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebab, dirinya memgaku tak memiliki kewenangan untuk mengekspos nama dari 8 perusahaan pelanggar protokol kesehatan itu.

"Kamu belum memiliki kewenangan untuk ekspos perusahaan. Tapi by name by address ada," ujarnya.

Selain itu, sampai saat ini tercatat ada 101 perusahaan yang telah mendapat peringatan sebanyak dua kali.

Mayoritas perusahaan itu tak mematuhi protokol pencegahan Covid-19 terkait kapasitas 50 persen pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.

"Ada 2.891 perusahaan yang sampai saat ini sudah kami periksa. Rinciannya, ada 251 kami beri peringatakan pertama dan 101 peringatan kedua," kata Andri.

Baca: Pandemi Covid-19 Masih Tinggi Jadi Peluang Usaha Jasa Laundry

Dikatakan Andri, pelanggaran protokol ini yang menjadi salah satu pemicu maraknya klaster penularan Covid-19 di area perkantoran.

Klaster perkantoran sendiri menyumbang 3,6 persen dari total jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Marak Klaster Covid-19 di Perkantoran, Pemprov DKI Tutup 8 Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas