Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pekan Depan Hanya Berlaku untuk Mobil
Sementara aturan serupa untuk roda dua atau sepeda motor masih belum diberlakukan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap terhitung mulai pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap pekan depan hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
Baca: Siap-Siap Warga Jakarta, Pekan Depan Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku
Sementara aturan serupa untuk roda dua atau sepeda motor masih belum diberlakukan.
"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Waktu pemberlakuan ganjil genap, masih sama seperti penerapan sebelumnya, yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Ruas jalan yang diberlakukan juga masih sama, yakni 25 ruas jalan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Berlaku pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," jelas Syafrin.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang berlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono