Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pekan Depan Hanya Berlaku untuk Mobil
Sementara aturan serupa untuk roda dua atau sepeda motor masih belum diberlakukan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan
Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap.
Pembatasan kendaraan bermotor itu akan berlaku efektif mulai pekan depan.
Sebelum penerapan, rencana menghidupkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ini akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Baca: Alasan Polda Metro Jaya Masih Enggan Aktifkan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Sosialisasi akan diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap. Kebijakan ini akan kami terapkan kembali. Kami akan pastikan informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dishub bersama Ditlantas Polda Metro," ungkap Anies.