Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pekan Depan Hanya Berlaku untuk Mobil

Sementara aturan serupa untuk roda dua atau sepeda motor masih belum diberlakukan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pekan Depan Hanya Berlaku untuk Mobil
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar , Rabu (3/6/2020). Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan. Sebelumnya, peniadaan sementara ganjil genap di Ibu Kota telah diperpanjang beberapa kali oleh Kepolisian, yaitu pada 15 Maret hingga 19 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan selanjutnya bertambah menjadi 4 Juni 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap terhitung mulai pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap pekan depan hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

Baca: Siap-Siap Warga Jakarta, Pekan Depan Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku

Sementara aturan serupa untuk roda dua atau sepeda motor masih belum diberlakukan.

"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Waktu pemberlakuan ganjil genap, masih sama seperti penerapan sebelumnya, yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan juga masih sama, yakni 25 ruas jalan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berita Rekomendasi

"Berlaku pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," jelas Syafrin.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang berlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan

Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap.

Pembatasan kendaraan bermotor itu akan berlaku efektif mulai pekan depan.

Sebelum penerapan, rencana menghidupkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ini akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Baca: Alasan Polda Metro Jaya Masih Enggan Aktifkan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Sosialisasi akan diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap. Kebijakan ini akan kami terapkan kembali. Kami akan pastikan informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dishub bersama Ditlantas Polda Metro," ungkap Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas