Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pekan Depan Hanya Berlaku untuk Mobil
Sementara aturan serupa untuk roda dua atau sepeda motor masih belum diberlakukan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap terhitung mulai pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap pekan depan hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
Baca: Siap-Siap Warga Jakarta, Pekan Depan Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku
Sementara aturan serupa untuk roda dua atau sepeda motor masih belum diberlakukan.
"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Waktu pemberlakuan ganjil genap, masih sama seperti penerapan sebelumnya, yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Ruas jalan yang diberlakukan juga masih sama, yakni 25 ruas jalan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Berlaku pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," jelas Syafrin.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang berlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan
Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap.
Pembatasan kendaraan bermotor itu akan berlaku efektif mulai pekan depan.
Sebelum penerapan, rencana menghidupkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ini akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Baca: Alasan Polda Metro Jaya Masih Enggan Aktifkan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Sosialisasi akan diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap. Kebijakan ini akan kami terapkan kembali. Kami akan pastikan informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dishub bersama Ditlantas Polda Metro," ungkap Anies.