Volume Kendaraan Sudah Mendekati Normal, Jadi Alasan Pemprov DKI Berlakukan Lagi Sistem Ganjil Genap
Ada beberapa titik yang peningkatan volume kendaraannya sudah melampaui kondisi normal, yakni lebih tinggi 1,47 persen dari kondisi di bulan Februari.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan alasan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di ibu kota. Menurutnya volume kendaraan kini sudah mendekati keadaan normal.
Peningkatan volume kendaraan khususnya terjadi pada 25 ruas jalan yang merupakan kawasan ganjil genap.
Peningkatan terjadi karena masyarakat masih khawatir menggunakan angkutan umum akibat potensi penularan virus Covid-19.
"Peningkatan volume lalu lintas di kawasan ganjil genap karena masih ada kekhawatiran masyarakat menggunakan angkutan umum," kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Baca: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pekan Depan Hanya Berlaku untuk Mobil
Jika dibandingkan antara masa sebelum pandemi Covid-19 melanda DKI yakni bulan Februari dan setelah wabah menyebar, kenaikan volume kendaraan di beberapa titik pengamatan lalu lintas telah mendekati jumlah normal.
Bahkan kata Syafrin ada beberapa titik yang peningkatan volume kendaraannya sudah melampaui kondisi normal, yakni lebih tinggi 1,47 persen dari kondisi di bulan Februari.
"Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah lampaui kondisi normal," ungkap Syafrin.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemprov DKI merasa perlu untuk kembali menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas untuk kurangi kepadatan, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan.
Sistem ganjil genap akan kembali berlaku efektif pada Senin, 3 Agustus 2020.
Penerapannya sama seperti masa sebelum pandemi yakni berlaku di 25 ruas jalan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Waktu pemberlakuannya terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.
Baca: Alasan Polda Metro Jaya Masih Enggan Aktifkan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut rincian 25 ruas jalan yang berlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari