Ganjil Genap Jadi Cara Pemprov DKI Tekan Mobilitas Warga Gantikan SIKM
Pemprov DKI kembali menerapkan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI kembali menerapkan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap.
Kebijakan itu disebut sebagai instrumen pengganti pembatasan pergerakan orang, lantaran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ibu kota telah dihapus Pemprov DKI.
"Sementara di sisi lain, sekarang dengan dihapuskannya SIKM, Pemprov DKI nggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang. Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan gage," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2020).
Pemprov DKI berharap dengan diterapkannya ganjil genap bisa membuat masyarakat yang semula melakukan perjalanan tidak penting, bisa tetap di rumah.
Selain itu, volume lalu lintas di masa PSBB transisi yang cenderung sudah setara dengan keadaan sebelum pandemi bisa berkurang.
Penumpukan masyarakat di fasilitas umum atau pusat kegiatan lainnya juga dapat berkurang seiring pemberlakuan kembali pembatasan kendaraan tersebut.
"Harapannya dengan pola ini volume lalu lintas turun, dan paling utama adalah nggak ada penumpukan di pusat - pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin.
Diketahui Pemprov DKI kembali memberlakukan sistem ganjil genap per Senin, 3 Agustus 2020.
Pemprov beralasan terjadi peningkatan volume kendaran pada 25 ruas jalan kawasan ganjil genap.
Malahan peningkatan volume kendaraan pada beberapa titik melampaui kondisi normal, yakni lebih tinggi 1,47 persen dari kondisi di bulan Februari atau sebelum pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Dengan kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan tersebut.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.