Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta: Berlaku Mulai Senin & Daftar Lengkap Jalan yang Terkena Aturannya

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta: Berlaku Mulai Senin & Daftar Lengkap Jalan yang Terkena Aturannya
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar , Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan sistem pelat nomor ganjil genap.

Seperti diketahui, sistem tersebut diberlakukan untuk membatasi kendaraan roda empat di Ibu Kota.

Kebijakan ganjil genap ini sempat dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar  (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Kini, kebijakan tersebut akan diberlakukan kembali.

Rencananya, sistem ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan pada hari Senin, 3 Agustus 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.

 Sebaran 2.040 Pasien Baru Covid-19 Indonesia Jumat 31 Juli 2020, DKI Jakarta Tertinggi 430 Kasus

 Sebaran Pasien Meninggal Dunia karena Virus Corona 2000 Kasus, Jatim Tertinggi Lampaui DKI Jakarta

 PENASARAN Hasil PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Diumumkan Sabtu Sore Ini? Pantau Cek di Link Ini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019) (KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Sistem ganjil genap rencananya juga bakal berlaku sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Kendati demikian, Syafrin mengatakan bahwa pihaknya membuat pengecualian.

Jadi, ada beberapa pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas