Besok, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku
diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan (kendaraan) di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap (gage) mulai Senin (3/8/2020).
Masih seperti sebelumnya, aturan yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kendaraan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.
Sementara rencana penerapan aturan gage untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya sempat dilakukan pembahasan belum diterapkan.
Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diberlakukan, PT Transjakarta Siapkan 25 Persen Bus Tambahan
Baca: Seusai Disambangi Anies, Dirut Transjakarta: Insyaallah Siap Antisipasi Ganjil-Genap
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan gage masih sama seperti sebelumnya.
"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.
Syafrin menambahkan, dengan adanya aturan gage ini diharapkan mampu membatasi aktivitas pengguna kendaraan roda empat di wilayah Jakarta.
Dengan begitu, maka volume kendaraan yang ada di ruas jalan yang sudah menerapkan aturan gage juga akan berkurang.
"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah,” katanya.
Dengan pola ini, kata Kadishub, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan (kendaraan) di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian.
Penerapan kembali gage ini membuat para pemilik kendaraan roda empat pun harus mengingat kembali aturannya.
Untuk aturannya masih sama seperti sebelumnya, yakni untuk tanggal ganjil maka yang diperbolehkan melintas hanyalah mobil plat nomor dengan angka terakhir ganjil.
Begitu pula sebaliknya, saat tanggal genap maka mobil yang boleh melintas hanya nomor polisi dengan angka terakhir genap.
Aturan pembatasan kendaraan roda empat ini juga tidak diberlakukan sepanjang hari atau dengan kata lain hanya pada jam-jam tertentu saja.
Untuk pagi hari aturan gage mulai diterapkan pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB sedangkan saat sore hari mulai diterapkan pukul 16.00 WIB -21.00 WIB.
Aturan gage juga hanya diterapkan mulai Senin sampai dengan Jumat sedangkan pada akhir pekan aturan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi Soal Aturan Ganjil Genap yang Mulai Berlaku Besok"