Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku

diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan (kendaraan) di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian.

Editor: Sanusi
zoom-in Besok, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar , Rabu (3/6/2020). Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan. Sebelumnya, peniadaan sementara ganjil genap di Ibu Kota telah diperpanjang beberapa kali oleh Kepolisian, yaitu pada 15 Maret hingga 19 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan selanjutnya bertambah menjadi 4 Juni 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap (gage) mulai Senin (3/8/2020).

Masih seperti sebelumnya, aturan yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kendaraan ini hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja.

Sementara rencana penerapan aturan gage untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya sempat dilakukan pembahasan belum diterapkan.

Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diberlakukan, PT Transjakarta Siapkan 25 Persen Bus Tambahan

Baca: Seusai Disambangi Anies, Dirut Transjakarta: Insyaallah Siap Antisipasi Ganjil-Genap

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan gage masih sama seperti sebelumnya.

"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.

Syafrin menambahkan, dengan adanya aturan gage ini diharapkan mampu membatasi aktivitas pengguna kendaraan roda empat di wilayah Jakarta.

Dengan begitu, maka volume kendaraan yang ada di ruas jalan yang sudah menerapkan aturan gage juga akan berkurang.

Berita Rekomendasi

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah,” katanya.

Dengan pola ini, kata Kadishub, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan (kendaraan) di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian.

Penerapan kembali gage ini membuat para pemilik kendaraan roda empat pun harus mengingat kembali aturannya.

Untuk aturannya masih sama seperti sebelumnya, yakni untuk tanggal ganjil maka yang diperbolehkan melintas hanyalah mobil plat nomor dengan angka terakhir ganjil.

Begitu pula sebaliknya, saat tanggal genap maka mobil yang boleh melintas hanya nomor polisi dengan angka terakhir genap.


Aturan pembatasan kendaraan roda empat ini juga tidak diberlakukan sepanjang hari atau dengan kata lain hanya pada jam-jam tertentu saja.

Untuk pagi hari aturan gage mulai diterapkan pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB sedangkan saat sore hari mulai diterapkan pukul 16.00 WIB -21.00 WIB.

Aturan gage juga hanya diterapkan mulai Senin sampai dengan Jumat sedangkan pada akhir pekan aturan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi Soal Aturan Ganjil Genap yang Mulai Berlaku Besok"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas