25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus
25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali diberlakukan aturan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sampai Rabu (5/8/2020).
Selanjutnya, bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang, rencananya akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020) mendatang.
"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisai terlebih dahulu. Artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan pendindakan dengan tilang, baik secara manual atau secara etle (tilang elektronik)."
"Bebarengan dengan selesainya Operasi Patuh, di hari Kamis-nya pada 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap ini," jelas Kombes Pol Sambodo dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv Sabtu (1/8/2020).
Pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan karena jumlah kendaraan di lalu lintas ibu kota dinilai sudah di atas normal.
Terlebih penghapusan surat izin keluar masuk (SKIM) ikut memengaruhi kepadatan lalu lintas tersebut.
Selain itu, work form home selama PSBB transisi kini tak lagi berjalan efektif.
Dengan diterapkannya kembali aturan ganjil genap, diharapkan pergerakan masyarakat di luar rumah berkurang.
Sehingga dapat mengurangi pula angka penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.
Untuk aturan ganjil genap diterapkan pada waktu tertentu, yakni setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca: Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya
Sementara itu, inilah daftar 25 ruas jalan DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil-genap, dikutip dari kanal YouTube Kompastv:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca: Pemprov DKI: Tanpa Ganjil Genap, Banyak Orang Keluar Rumah Cuma Buat Nongkrong
Lebih lanjut, kebijakan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam pergub tersebut tertuang peraturan tentang pengendalian moda transportasi selama masa transisi.
Di mana kendaraan bermotor roda dua atau lebih milik pribadi wajib beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Setiap kendaraan bermotor roda dua atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau lebih dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Nomor plat ganjil genap yang dimaksud yakni angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda dua atau lebih.
Baca: Pemprov DKI Sebut Penerapan Hari Pertama Ganjil Genap Berjalan Lancar, Tak Ada Penumpukan Penumpang
Sementara itu, prinsip ganjil genap di atas tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan berikut:
1. Kendaraan pimpinan/pejabat lembaga tinggi negara.
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu.
5. Kendaraan dinas operasional kepolisian dan TNI berplat dinas.
6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
7. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (bank).
9. Angkutan roda dua atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi syarat Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diklaim Efektif Tekan Angka Kemacetan Jakarta Hingga 40 Persen
(Tribunnews.com/Rica Agustina)