Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus

25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020) - 25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali diberlakukan aturan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sampai Rabu (5/8/2020).

Selanjutnya, bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang, rencananya akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020) mendatang.

"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisai terlebih dahulu. Artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan pendindakan dengan tilang, baik secara manual atau secara etle (tilang elektronik)."

"Bebarengan dengan selesainya Operasi Patuh, di hari Kamis-nya pada 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap ini," jelas Kombes Pol Sambodo dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv Sabtu (1/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (HERUDIN/HERUDIN)

Pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan karena jumlah kendaraan di lalu lintas ibu kota dinilai sudah di atas normal.

Terlebih penghapusan surat izin keluar masuk (SKIM) ikut memengaruhi kepadatan lalu lintas tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain itu, work form home selama PSBB transisi kini tak lagi berjalan efektif.

Dengan diterapkannya kembali aturan ganjil genap, diharapkan pergerakan masyarakat di luar rumah berkurang.

Sehingga dapat mengurangi pula angka penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.

Untuk aturan ganjil genap diterapkan pada waktu tertentu, yakni setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca: Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya

Sementara itu, inilah daftar 25 ruas jalan DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil-genap, dikutip dari kanal YouTube Kompastv:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas