Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus

25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020) - 25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020). 

Nomor plat ganjil genap yang dimaksud yakni angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda dua atau lebih.

Baca: Pemprov DKI Sebut Penerapan Hari Pertama Ganjil Genap Berjalan Lancar, Tak Ada Penumpukan Penumpang

Sementara itu, prinsip ganjil genap di atas tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan berikut:

1. Kendaraan pimpinan/pejabat lembaga tinggi negara.

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu.

5. Kendaraan dinas operasional kepolisian dan TNI berplat dinas.

Berita Rekomendasi

6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

7. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (bank).

9. Angkutan roda dua atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi syarat Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diklaim Efektif Tekan Angka Kemacetan Jakarta Hingga 40 Persen

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas