Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus

25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020) - 25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020). 

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur

23. Jalan Kramat Raya

Berita Rekomendasi

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Baca: Pemprov DKI: Tanpa Ganjil Genap, Banyak Orang Keluar Rumah Cuma Buat Nongkrong

Lebih lanjut, kebijakan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut tertuang peraturan tentang pengendalian moda transportasi selama masa transisi.

Di mana kendaraan bermotor roda dua atau lebih milik pribadi wajib beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Setiap kendaraan bermotor roda dua atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau lebih dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas