Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah di Kebon Jeruk Jebol Diseruduk Truk Tronton, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp 79 Juta

Namun, proses ganti rugi itu menjadi alot ketika perusahaan yang bertanggung jawab atas truk tronton itu keberatan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Rumah di Kebon Jeruk Jebol Diseruduk Truk Tronton, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp 79 Juta
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Satu rumah di Jalan Pahlawan, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bagian depannya jebol diseruduk truk tronton, Senin (3/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu rumah di Jalan Pahlawan, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat jebol diseruduk truk tronton, Senin (3/8/2020).

Rumah itu dimiliki Suwarto (48).

Baca: Tak Hanya Versi Truk, Hummer Listrik Terbaru Juga Akan Sediakan Versi SUV

Dia mengungkapkan kerugian akibat kecelakaan itu mencapai Rp 79 juta.




"Ini sudah saya kalkulasikan, saya enggak neko-neko, cuma minta ganti rugi aja atas apa yang saya alami," kata Suwarto ditemui di rumahnya, Selasa (3/8/2020).

Namun, proses ganti rugi itu menjadi alot ketika perusahaan yang bertanggung jawab atas truk tronton itu keberatan.

Hal itu juga membuat proses evakuasi truk sempat tertahan hingga siang ini dan baru bisa dilakukan pada Pukul 13.00 WIB atas pertimbangan sejumlah pihak lantaran posisi truk melintang di jalan.

"Saya sih sebenarnya bersedia diselesaikan secara kekeluargaan, tapi ya masalahnya sampai sekarang ini belum ada niat baik mereka untuk ganti rugi," kata Suwarto.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Agus Subandi selaku sopir truk tronton itu mengatakan bahwa pihaknya sudah ada niat untuk bertanggung jawab atas kecelakaan ini.

Namun masih belum sepakat soal biaya ganti rugi yang diminta.

"Bos udah nego nyanggupin Rp 30 juta, tapi kan yang punya rumah maunya Rp 79 juta," kata Agus.

Dalam rincian tersebut, tertulis biaya ganti rugi untuk mengganti sejumlah barang milik Suwarto yang rusak akibat kecelakaan itu.

Untuk biaya ganti rugi mobil yang ringsek bagian depannya, Suwarto mematok harga Rp 25 juta.

Sedangkan untuk dua motor yang tertimpa atap kanopi, dirincikan biaya ganti ruginya sebesar Rp 13.500.

Kemudian, untuk membangun pager tembok sepanjang 10 meter dituliskan estimasi sebesar Rp 25 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas