Pemprov DKI Jakarta Sudah Raup Rp 2 M dari Denda Pelanggar Masker
Pemprov DKI Jakarta disebut telah meraup hingga Rp 2 miliar dari penertiban masyarakat yang tak mengenakan masker.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut telah meraup hingga Rp 2 miliar dari penertiban masyarakat yang tak mengenakan masker.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, Rabu (5/8/2020).
Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan penindakan di lapangan oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta.
"Sampai saat ini denda ada dua uang sudah sampai Rp 2 miliar dari pelanggaran tadi,” ungkap Widya di Graha BNPB dilansir Kompas.com.
Baca: Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Tembus 700 Ribu di Dunia: Satu Orang Per 15 Detik
Menurut Widya, Pemprov DKI bertujuan untuk mendisiplinkan warga.
Selain denda uang, pihaknya juga memberlakukan denda sosial.
“Kita enggak kejar uang tapi bagaimana disiplinkan warga. Kedua denda sosial dengan bersihkan tempat pakai rompi pelanggaran PSBB," jelas Widya.
Widya menyebut, persepsi masyarakat masih menganggap bahwa Covid-19 bukan lagi ancaman.
Hal tersebut didasarkan Widya dari hasil survei yang bekerja sama dengan lembaga survei.
"Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak di luar kesehatan juga membuat semacam survei. Yang menarik adalah ternyata masih ada persepsi dari warga masyarakat yang belum memahami dengan benar bahwa Covid itu masih menjadi ancaman,” ungkapnya.
“Masih menganggap Covid itu nanti selesai sendiri," imbuhnya.
Baca: Menteri Diminta Bergerak Lebih Cepat Laksanakan Arahan Presiden
Widya menilai persepsi masyarakat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Dan ini terbukti dengan kami ada tim pengawasan kami sampai ada peraturan gubernur yang langgar 3 M. Pakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ujarnya.
Positivity Rate Lampaui Standar WHO
DKI Jakarta memiliki persentase kasus positif Covid-19 atau positivity rate melebihi standar World Health Organization (WHO) untuk hitungan sepekan.