Pemprov DKI Jakarta Sudah Raup Rp 2 M dari Denda Pelanggar Masker
Pemprov DKI Jakarta disebut telah meraup hingga Rp 2 miliar dari penertiban masyarakat yang tak mengenakan masker.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
"Selama sepekan ini, angka positive rate di DKI Jakarta 7,8 persen. Artinya memang masih lebih tinggi dari pada angka WHO," kata Widyastuti dikutip Kompas.com.
Baca: WHO: Mungkin Tak Akan Pernah Ada Obat untuk Covid-19
Menurut Widya, WHO berharap positivity rate kurang dari angka lima persen dalam satu pekan.
Secara akumulasi, angka positivity rate DKI sejak bulan Maret 2020 berada di angka 5,5 persen.
"Apabila dibandingkan dengan Indonesia, meskipun kami positifnya 7,8 persen Indonesia jauh lebih tinggi dari Jakarta," ujar dia.
Sementara itu dilansir data Kementerian Kesehatan dari BNPB, kasus positif Covid-19 DKI Jakarta pada 5 Agustus 2020 bertambah 354 kasus.
Sehingga, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 23.380 kasus.
Baca: Prediksi WHO: Pandemi Covid-19 Kemungkinan Bertahan Lama
Sementara itu jumlah kasus sembuh bertambah 379 orang.
Sehingga, total sembuh mencapai 14.760 orang.
Adapun secara nasional, kasus Covid-19 bertambah 1.815 kasus pada laporan 5 Agustus 2020.
Hingga kini, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 116.871 kasus.
Kasus sembuh mencapai 73.889 orang.
Adapun kasus kematian berjumlah 5.452 orang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi/Sania Mashabi)